Anak Durhaka Kepada Ayah, Bolehkah Mendapat Harta Warisan? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 4 September 2022, 19:33 WIB
Buya Yahya ungkap hukum pembagihan harta warisian kepada anak, sekalipun durhakan kepada ayah.
Buya Yahya ungkap hukum pembagihan harta warisian kepada anak, sekalipun durhakan kepada ayah. / Tangkap layar youtube/Al-Bahjah TV

 

PORTAL SULUT — Buya Yahya ungkap hukum pembagihan harta warisian kepada anak, sekalipun durhakan kepada ayah.

Menurut Buya Yahya, harta warisan adalah merupakan hak anak kandung, sekalipun anak tersebut durhaka kepada ayah.

Setiap anak wajib mendapatkan harta warisan dari ayah kandungnya kata Buya Yahya.

Seperti apa pembagian harta warisan kepada anak yang durhaka kepada ayah kandungnya? Berikut ulasan Buya Yahya.

Baca Juga: Ada Mimpi yang Boleh Diceritakan, Ada yang Tidak, Ini Cirinya Kata Ulama

Seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Youtube Buya Yahya, Minggu 4  September 2022.

Buya Yahya menjelaskan, selama ada hubungan nasab dengan ayah kandung tetap mendapatkan bagian harta warisan.

Baca Juga: Kamu Termasuk Golongan yang Didoakan Malaikat Jika Punya Tanda Ini Kata Gus Baha

“Tetap mendapat harta warisan, misalnya punya anak tiga, dua yang merawat, satu kurang ajar," jelas Buya Yahya.

"Ketika orang tua meninggal dunia, maka satu yang kurang ajar itu tetap dapat warisan, karena waris haknya dia,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: Jika Sering Menginap dan Bepergian, Sebaiknya Simak Hukum Mandi Junub di Hotel Menurut Gus Baha Berikut Ini

Menurut Buya Yahya, anak kandung tetap mendapat harta warisan asalkan bukan menjadi sebab kematian ayah kandung.

“Biarpun katanya anak durhaka, asalkan tidak menjadi sebab kematian sang bapak, tetap mendapat harta warisan,” jelas Buya Yahya.

Sementara itu, kata BUya Yahya, soal anak tersebut durhaka kepada ayahnya, maka menjadi urusannya dengan Allah. 

“Ini nanti urusan hukumannya dengan Allah, bukan kamu yang menghukum dia. Hak harta warisan tetap dikasih, sesuai dengan aturan waris,” jelas Buya Yahya.

Lanjut Buya Yahya mengungkapkan, selama tidak melakukan tiga perkara, maka tidak menghalangi sang anak mendapat harta warisan.

“Selama tidak melakukan penghalang waris yakni, murtad beda agama, sama membunuh, yang menjadi terhalang waris,” ujar Buya Yahya.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah