Baca Juga: Kalau 3 Makanan Ini Masih Ada Segera Buang, Buya Yahya: Malaikat Rezeki Paling Tidak Suka
"Jadi dalam disiplin lughot kalau wazan fa'ul itu berarti menunjukkan berulang-ulang," terangnya.
"Di dalam madzhab selain Syafi'i mengatakan air satu gayung yang dipakai wudhu setelah itu mustakmal dan dipakai lagi itu boleh," jelas Gus Baha.
Gus Baha mengeatakan bahwa alasannya faul itu mubalaghoh, jadi sesuatu yang berulang-ulang.
"Makanya dalam madzhab selain Syafi'i asalkan air suci mensucikan dipakai berkali-kalipun tetap suci mensucikan, tidak ada mustakmal," terang Gus Baha.
Dirinya menjelaskan bahwa kalau dalam madzhab kita sekali bekas wudhu dihukumi mustakmal, bekas junub mustakmal, karena sudah pernah dipakai bersuci, yaitu madhab kita, yakni mazhab Syafi'i.
Baca Juga: Jus dari Buah Lezat Ini Bikin Kolesterol Terbirit-birit Terang dr. Zaidul Akbar, Mudah Diracik
"Kalian terserah mau pakai yang mana, agar nanti bisa gampang bila terjadi apa-apa, karena itu tadi wazan fa'ulan bermakna berulang," ucap Gus Baha.
"Makanya saya kadang intoqhol, berganti madzhab, bagaimana tidak mau pindah madzahab? Coba air di hotel itu kan musta'mal," ucapnya.
"Bak kamar mandinya kan kecil, pernah nginap di hotel gak? Terus kalau kita junub, pakai gayung air cipratannya masuk, kalau gak intiqol madzhab pusing kan kita, iya kan?, jadi intiqol aja pada yang mengatakan air itu suci," terang Gus Baha.***