Setelah Menikah, Apakah Bisa Mengeluarkan Sperma Diluar Rahim Untuk Menunda Kehamilan? Ini Kata Buya Yahya

- 2 September 2022, 18:21 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. / Tangkap layar youtube/Al-Bahjah TV
PORTAL SULUT - Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan terkait dengan hukum menunda kehamilan setelah menikah.

Buya Yahya berkata bahwa menunda kehamilan bukanlah suatu hal yang dilarang dalam Islam.

Namun, meskipun tidak dilarang, pasangan suami istri harus memiliki alasan yang logis ketika ingin menunda kehamilan.

Menurut Buya Yahya, ada alasan menunda kehamilan yang justru dilarang dalam Islam.

Lantas, hal apakah yang dilarang untuk dijadikan alasan menunda kehamilan tersebut?

Dikutip Portalsulut.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada 2 September 2202 dengan judul "Hukum mengeluarkan air mani di luar untuk menunda kehamilan - Buya Yahya menjawab," yang di unggah pada 31 Desember 2017.
 
Baca Juga: Suami Wajib Tahu! Ternyata Ada 4 Pantangan yang Harus Dihindari Ketika Istri Sedang Hamil Menurut Primbon Jawa

Buya Yahya berkata bahwa hal yang tidak boleh dijadikan alasan menunda-nunda kehamilan adalah takut akan hidup melarat.

Menurutnya, alasan menunda kehamilan karena takut nantinya akan hidup melarat termasuk kurang ajar kepada Allah SWT.

Buya Yahya menjelaskan bahwa alasan yang seperti itu tidak dibenarkan oleh Allah SWT, karena sejatinya rezeki telah diatur oleh Allah SWT.

Sedangkan ketika menunda kehamilan dengan alasan untuk mengatur jarak kelahiran anak, hal tersebut boleh-boleh saja kata Buya Yahya.

Hal tersebut biasanya dilakukan untuk memberikan jarak umur agar anak-anak nantinya dapat dirawat dengan baik.

Biasanya cara yang dilakukan agar tidak hamil adalah dengan cara mengeluarkan air mani di luar rahim istri.
 
Baca Juga: Gus Baha Bongkar Tanda-Tanda Kiamat Diluar Nalar Logika Manusia

Buya Yahya hukum berkata sah-sah saja jika seorang suami mengeluarkan sperma diluar rahim istri dengan tujuan untuk menunda kehamilan.

"Mengeluarkan sperma diluar rahim istri hukumnya sah dan tidak ada larangannya," ungkap Buya Yahya.

Jadi, menurut Buya Yahya menunda kehamilan adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam ketika alasannya untuk memberi jarak umur antara anak.

Alasan yang dilarang adalah ketika menunda kehamilan karena takut nantinya akan hidup melarat.

Itulah penjelasan dari Buya Yahya terkait dengan hukum menunda-nunda kehamilan dengan cara mengeluarkan sperma diluar rahim istri. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ainur Rofik


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah