Tak Ada Gunanya Lagi Sholat Bila Telah Datang 2 Perkara Ini, Syekh Ali Jaber: Sia-sia

- 31 Agustus 2022, 18:56 WIB
Syekh Ali Jaber
Syekh Ali Jaber /Tangkapan layar youtube.com / Syekh Ali Jaber.

"Sedekah bisa diwakili oleh orang lain, Haji bisa diwakili oleh orang lain, begitu pula dengan umroh yang bisa diwakili oleh orang lain yang diniatkan. Tapi, tidak dengan sholat. Sebab, sholat tidak bisa diganti oleh ahli waris," tegas Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Sebelum Sedekah dan Berbagi Rezeki kepada Orang Lain, Utamakan 3 Orang Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Ketidakmampuan dalam menjalankan ibadah-ibadah sesuai dengan tuntunan agama bisa diwakili oleh orang lain, tapi perkara sholat tentunya tidak bisa diwakili oleh orang lain.

"Ada orang yang tidak bisa melaksanakan haji karena tidak mampu, ada yang tidak melaksanakan puasa dikarenakan di saat perjalanan jauh atau sedang sakit, adapula yang tidak zakat sebab kurang mampu atau miskin, namun semestinya tidak ada orang muslim yang tidak sholat," tutur Syekh Ali Jaber.

Lalu, Syekh Ali Jaber menjelaskan tentang ibadah sholat wajib boleh ditinggalkan apabila terjadi 2 hal atau perkara ini.

"Sholat wajib bisa ditinggalkan atau tidak dilakukan apabila terjadi hal ini. Yang pertama, karena murtad," ungkap Syekh Ali Jaber.

"Perkara murtad pasti sudah keluar dari agama Islam, maka tidak wajib untuk sholat," sambung Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Bukan Hanya Satu, Dua Pintu Rezeki Allah Buka Sekaligus, Ustadz Adi Hidayat Beber Syaratnya

Selain karena murtad, ternyata hal ini juga membuat sholat menjadi tidak wajib dilakukan.

"Yang kedua, mengalami sakit jiwa atau gila," ungkap Syekh Ali Jaber.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah