Hukum Melakukan Oral Seks Bagi Suami Istri Menurut Ustadz Khalid Basalamah, Bolehkah atau Tidak?

- 29 Agustus 2022, 23:05 WIB
 Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Khalid Basalamah /

PORTAL SULUT - Inilah hukum melakukan oral seks bagi suami istri menurut Ustadz Khalid Basalamah, bolehkah atau tidak?

Ustadz Khalid Basalamah dalam salah satu ceramah menjelaskan soal hukum menjilat kemaluan (oral seks) untuk istri atau suami dalam pandangan Islam.

Ternyata hukum menjilat kemaluan (oral seks) untuk istri atau suami seperti ini lho, kata Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Selain Sujud Dalam Sholat, Ada 6 Lagi Waktu Mustajab Doa Dikabulkan Allah SWT Kata Syekh Ali Jaber

Simak, Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah hukum menjilati kemaluan (oral seks) untuk istri atau suami dalam pandangan Islam. Dipublikasikan Portalsulut.com dari kanal Youtube Catatan Islami. diakses Senin 29 Agustus 2022.

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, suami istri boleh melakukan oral seks, karena memang tidak ada larangan, kecuali dubur.

"Saya tau boleh, larangan Nabi SAW adalah meletakkan kemaluan di dubur, dan itu haram mutlak," kata Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Baca 100 Kali Dzikir Ini, Setara Dengan Sedekah Ratusan Juta Kata Ustadz Khalid Basalamah

Lanjut Ustadz Khalid Basalamah, dan juga tidak boleh melakukan pada saat haid dan nifas.

"kemudian tidak boleh meletakkan kemaluan di kemaluan pada saat haid dan nifas tapi setelah itu dibolehkan istimta, namanya bagi laki-laki haram kalau dilakukan sendiri. Tapi kalau istri lakukan boleh nggak ada masalah," ujarnya.

Itu pun masalah najisnya Madzi masih itu istilah cairan yang keluar kena terangsang, ada juga Madi itu keluar kalau capek, ada  juga Mani keluar kalau orang klimaks kata Ustadz Khalid Basalamah.

"Kalau Madzi dan Madi itu tidak wajib mandi, cukup dibersihkan kemudian wudhu. Kalau terkena, maka dicuci tapi kalau mani keluar karena klimaks itu enggak boleh mutlak,"tutur Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: 30 Menit Sebelum Adzan Subuh, Lakukan 4 Amalan Ini Kata Syekh Ali Jaber: Kita Dikejar-Kejar Rezeki Lho!

Sama halnya dengan puasa kalau seseorang sampai tumpah Madzi itu maka dia tidak batal puasanya.

"Tapi yang jelas kalau Madzi muncul karena syahwat itu tidak batal puasa, tapi kalau klimaks Mani baik itu berhubungan badan atau tidak, batal puasanya,"ungkap kata Ustadz Khalid Basalamah.

Menurutnya, ada pendapat memang katakan dan lebih kuat mengatakan Madzi itu sifatnya najis. Tapi ada pendapat yang mengatakan tidak, maka secara mutlak juga tidak.

"Ya karena ada yang keluar setelah Madzi yaitu Mani pendapat yang mengatakan Madzi najis mengatakan bahwasanya Mani enggak najis, padahal dari sumber yang sama. Bahkan Mani itu lebih kental memang dia pada saat klimaks, artinya Madzi ini cuma pembukaannya saja, Mani semestinya najis yang lebih najis kan gitu itu secara rasional yang mestinya," jelas Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Baca 1 Doa Dalam Sholat Malam Hingga Subuh, Puluhan Ribu Malaikat Saling Berebut Mencatat Kata Syekh Ali Jaber

Kata Ustadz Khalid Basalamah, jadi pendapat yang mengatakan Madzi itu najis dan Mani itu tidak najis itu kan namanya pendapatnya.

"Mereka mengatakan kalau kena Madzi  enggak boleh kenalan ya bagi orang melakukan oral seks, kemudian kalau Mani itu tidak najis karena ada dalilnya,"ungkapnya.

Hadits Bukhari menjelaskan bahwasanya Aisyah RA pernah mengerik sisa Mani di baju di baju Nabi SAW yang sudah kering jelas Ustadz Khalid Basalamah.

"Jadi tidak dicuci tapi dikerik. Nah sudah kering kemudian dipakai oleh Nabi SAW selalu sholat baju itu, dari sini ulama mengatakan berarti dia bukan najis yang tidak boleh untuk dipakai sholat," kata Ustadz Khalid Basalamah.

Kalau pendapat lain mengatakan tidak Madzi dan Mani sama-sama dia sifatnya najis, cuma maknawi cuma secara makna saja, dia najis zatnya seperti halnya najisnya alkohol.  Dia najis di zatnya tapi tidak menajiskan kata Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Kunci Rahasia Sukses Dunia dan Akhirat Menurut Syekh Ali Jaber

"Kotoran hewan yang dibilang boleh dimakan dagingnya. Antum keinjak kotoran ayam kotoran kambing, kotoran sapi, itu enggak batal wudhu, dalam Bab fiqih itu karena dagingnya halal dimakan keinjak cukup dicuci saat mau sholat gak apa-apa,"tandas Ustadz Khalid Basalamah.

"Jangan sholat sementara kotorannya ada, dibersihin dulu baru kemudian sholat. Tapi kalau hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, bertaring, kotoran manusia, kotoran harimau, kucing itu enggak boleh najis,  lebihkan najisnya sudah kategori berat," tutup Ustadz Khalid Basalamah.

itulah hukum menjilat kemaluan (oral seks) istri atau suami dalam pandangan Islam. Menurut Ustadz Khalid Basalamah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x