PORTAL SULUT – Dalam sebuah ceramah Ustadz Abdul SOmad menyampaikan hukum dari trading serta jual beli saham.
UAS mengungkap beberapa aspek hukum ekonomi Islam yang bisa digunakan untuk menganalisis trading.
Dari ceramah Ustadz Abdul Somad itu kita akhirnya tahu apakah trading atau jual beli saham termasuk haram atau riba.
Namun demikian bagaimana kiranya hukum jual beli saham ini? Ikuti ulasan lengkap Ustadz Abdul Somad dalam artikel berikut.
Baca Juga: Menghadapi Mertua yang Buruk Turutilah Nasihat Buya Yahya Ini Untuk Menantu
Dalam pengertian sederhana, saham adalah surat bukti kepemilikan untuk perusahaan yang punya modal maka bisa diperjual belikan.
Semakin modern zaman, semakin banyak tantangan yang muncul. Bahkan tantangan dalam bidang ekonomi.
Pasalnya semakin modern, semakin banyak praktik jual beli yang punya metode berbeda dengan jual beli ekonomi konvensional.
Hari-hari ini kita sudah bisa mencari uang meski hanya lewat dunia digital yang pada masa lalu tidak pernah disadari.