Jangan Asal Kepo! Menuduh Orang Zina Bisa Dihukumi Cambuk, Ternyata Ini Jumlahnya Menurut Buya Yahya

- 28 Agustus 2022, 15:34 WIB
Buya Yahya menjelaskan pebuatan menuduh orang melakukan zina dihukumi cambuk.
Buya Yahya menjelaskan pebuatan menuduh orang melakukan zina dihukumi cambuk. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

PORTAL SULUT — Buya Yahya mengungkap jumlah hukum cambuk kepada seseorang, jika menuduh orang zina.

Buya Yahya mengatakan, pebuatan menuduh orang melakukan zina dihukumi cambuk.

Dalam Islam, perbuatan menuduh orang melakukan zina dihukumi cambuk sebanyak ini, kata Buya Yahya. 

Buya Yahya menganjurkan, menuduh orang melakukan zina, sebaiknya dihindari sebab dihukumi cambuk. 

Baca Juga: Begini Hukum Menuduh Orang Melakukan Zina Sekalipun Menyaksikan Langsung, Ungkap Buya Yahya

Seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com, dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu 28 Agustus 2022.

Buya Yahya mengingatkan, umat Islam dilarang menuduh orang melakukan zina.

“Menasehati agar berhenti dari zina, kemudian menasehati agar menutup aib tersebut,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: Jangan Hanya Bertaubat Saja, Dosa dan Kesalahan Harus Ditutup, Begini Caranya kata Buya Yahya

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah