ORTAL SULUT - Sebelum melaksanakan ibadah sholat, mandi merupakan hal yang akan dilakukan untuk membersihkan diri dari kotoran yang ada pada tubuh.
Namun, kebanyakan orang ketika sehabis mandi, akan langsung mengambil wudhu dengan keadaan masih telanjang.
Sehingga menjadi pertanyaan, apakah berwudhu dalam keadaan telanjang sah? Bagaimana hukumnya menurut para ulama?
Baca Juga: Deodoran Lewat! Cuma Pakai Bumbu Dapur Ini Bau Badan Hilang Permanen Kata dr. Zaidul Akbar
Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 22 Agustus 2022, Yahya Zainul Maarif Jamzuri atau lebih dikenal Buya Yahya menjelaskan bahwa berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah.
"Seorang setelah mandi, mungkin ia ingin langsung berwudhu. Jawabannya adalah berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah," jelas Buya Yahya.
Menurutnya, yang membatalkan wudhu bukan karena keadaan yang telanjang.
Baca Juga: Ini Waktu yang Tepat Untuk Shalat Dhuha, Ustadz Adi Hidayat: Awas Berdosa
"Karena yang membatalkan wudhu bukan telanjang," lanjutnya.
Buya Yahya menambahkan jika wudhu dalam keadaan telanjang ulama mengatakan bahwa hukumnya makruh.