PORTAL SULUT – Gus Baha dalam satu pengajian menjelaskan hukum bagi wanita yang lebih dulu hamil baru menikah.
Bukan sedikit kasus seperti yang Gus Baha maksudkan itu terjadi di sekitar kita.
Wanita sudah lebih dulu hamil baru menikah dan kita tidak tahu seperti apa hukumnya dalam Islam.
Baca Juga: Tumbuhan Liar Ini Bisa Hancurkan Batu Ginjal Kata dr. Zaidul Akbar
Dalam artikel ini ulama ahli Alquran dan fiqih ini memberi penjelasan bagaimana hukum dalam Islam perihal kasus seperti itu.
Pernikahan merupakan ibadah seumur hidup yang diidamkan semua umat Islam.
Sebagaimana kita tahu bahwa dalam Islam pernikahan adalah sunnah Rasulullah SAW.
Namun, yang kerap jadi pertanyaan bagaimana jika menikah karena wanita hamil lebih dulu?
Apakah pernikahannya tersebut sah?