Hukum Mencantumkan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Bolehkah? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

- 22 Agustus 2022, 02:27 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum mencantumkan nama suami di belakang nama istri/Foto dok.: Jurnal Medan/
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum mencantumkan nama suami di belakang nama istri/Foto dok.: Jurnal Medan/ /

 

PORTAL SULUT — Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum istri mencantumkan nama suami di belakang namanya.

Saat ini banyak istri mencantumkan nama suami di belakang namanya, apalagi di akun media sosial.

Seperti apakah pandangan Islam jika ada istri mencantumkan nama suami di belakang namanya.

Lantas, apa hukumnya terhadap istri mencantumkan nama suami di belakang namanya? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Baru Tahu Uang Pendidikan Berasal Dari Riba, Apa Hukumnya? Seperti Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Hal ini dijelaskan, Ustadz Abdul Somad, dalam sebuah ceramahnya, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Tanya Jawab UAS, Senin 22 Agustus 2022.

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, Islam melarang istri mencantumkan nama suami di belakang namanya.

“Haram, mana dalilnya haram? Panggilah mereka dengan nama bapak mereka. Panggillah nama mereka dengan nama ayah mereka,” jelas Ustadz Abdul Somad, menjelaskan.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah