Begini Hukumnya Menunda Kehamilan Menurut Buya Yahya, Dilarang Jika Alasannya Seperti Ini

- 19 Agustus 2022, 15:05 WIB
Begini Hukumnya Menunda Kehamilan Menurut Buya Yahya, Dilarang Jika Alasannya Seperti Ini
Begini Hukumnya Menunda Kehamilan Menurut Buya Yahya, Dilarang Jika Alasannya Seperti Ini /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

Sedangkan ketika menunda kehamilan dengan alasan untuk mengatur jarak kelahiran anak, hal tersebut boleh-boleh saja kata Buya Yahya.

Hal tersebut biasanya dilakukan untuk memberikan jarak umur agar anak-anak nantinya dapat dirawat dengan baik.

Baca Juga: Ingin Doanya Diamini Malaikat Siang dan Malam? Ustadz Adi Hidayat: Berdoa di Waktu Ini

Biasanya cara yang dilakukan agar tidak hamil adalah dengan cara mengeluarkan air mani di luar rahim istri.

Buya Yahya hukum berkata sah-sah saja jika seorang suami mengeluarkan sperma diluar rahim istri dengan tujuan untuk menunda kehamilan.

"Mengeluarkan sperma diluar rahim istri hukumnya sah dan tidak ada larangannya," ungkap Buya Yahya.

Jadi, menurut Buya Yahya menunda kehamilan adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam ketika alasannya untuk memberi jarak umur antara anak.

Alasan yang dilarang adalah ketika menunda kehamilan karena takut nantinya akan hidup melarat.

Itulah penjelasan dari Buya Yahya terkait dengan hukum menunda-nunda kehamilan. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah