Bagaimana Hukum Aplikasi yang ada Tarian Erotis dan Gerakan Menimbulkan Syahwat? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

- 18 Agustus 2022, 13:12 WIB
Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat /Tangkapan layar youtube.com / Adi Hidayat Official.

PORTAL SULUT -Belakangan ini aplikasi TikTok jadi salah satu aplikasi yang terlampau diminati oleh beragam masyarakat disegala usia didunia.

Melalui aplikasi TikTok, pengguna mampu berkreasi mengakibatkan sejumlah konten, menjadi dari tarian, memasak sampai beragam tutorial didalam keseharian.

Namun, satu hal yang mengejutkan bahwa belakangan ini sebagian penggunanya bermain TikTok sudah melewati batas.

Baca Juga: Jin Sampai Kiamat Berjanji Menggoda Anak Adam, Tapi Inilah Orang Paling Sukar DIgoda Kata Ustadz Abdul Somad

Dalam ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat mengulas mengenai hukum bermain TikTok ini.

Bermain TikTok jadi haram terkecuali melewati batas ini kata Ustadz Adi Hidayat.

Jangan melewati batas ini waktu bermain TikTok, dikarenakan jadi haram kata Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Ingin Hutang Lunas, Dosa Diampuni dan Penyakit Pulih? Bacalah Wirid Sholawat Ini 10 Kali Kata Syekh Ali Jaber

Hentikan tegas Ustadz Adi Hisayat terkecuali sudah melewati batas ini waktu bermain TikTok dikarenakan jadi haram.

Tidak persoalan bermain TikTok, tapi jangan dulu melewati batas ini sehingga tidak jadi haram.

Lantas, batas layaknya apa yang dimaksud Ustadz Adi Hidayat?

Baca Juga: Air Mata Muslim Seperti Ini Mengantarkan Ia Masuk Surga dan Terhindar Dari Siksa Api Neraka Kata Buya Yahya

Dipublikasikan Portalsulut.com melalui kanal Youtube The Way of Love, dibuka Kamis 18 Agustus 2022, selanjutnya penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

Batas yang dimaksud Ustadz Adi Hidayat adalah dikala bermain TikTok tapi sudah mengarah ke hal negatif dan tidak mempunyai manfaat.

Salah satunya dikala banyaknya video di akun TikTok yang mempertontonkan aurat secara terang-terangan.

Baca Juga: Ngaji Gus Baha Terbaru: Baca Sekali Amalan Dzikir Para Istri Rasulullah SAW Ini, Setara Berdzikir Semalaman

Ustadz Adi Hidayat menyatakan bahwa segala hal yang tidak melahirkan manfaat maka hukumnya Makruh.

“Segala hal yang tidak melahirkan manfaat positif itu dinilai Makruh, oleh syariat tidak disukai. Apalagi terkecuali hal yang ditunaikan itu cenderung kepada nilai maksiat yang diharamkan agama,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Berapa hal yang dianggap haram menurut pandangan Islam antara lain tampilan-tampilan yang erotis, gerakan yang menimbulkan syahwat atau hal yang bertentangan langsung dengan nilai agama.

Baca Juga: Sepele! Tapi Jadi Dalang Utama Semua Doa Ditolak Allah SWT kata Buya Yahya: Meski Pun Khusyuk Tidak Dikabulkan

“Maka dia masuk didalam kaidah haram. Segala yang mengakibatkan atau menunjukkan kepada yang haram maka perangkat itu mampu juga haram untuk dimainkan,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat pun memberi saran sehingga masyarakat mampu menjauhi segala sesuatu yang dinilai Makruh didalam Islam.

“Jadi petunjuk aku lebih baik dijauhi dan hentikan. Kalau tidak Makruh, tidak disukai agama, jatuhnya mampu haram,” mengerti Ustadz Adi Hidayat.

Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat mengenai bermain TikTok mampu jadi haram terkecuali melewati batas tersebut.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x