"Kan, dalam bab talak demikian, kalau lafalnya bias disebut Kinayah kalau dalam fiqih, itu harus niat," kata Gus Baha.
Namun sebaiknya, bila niatnya tidak ada, apalagi lafalnya tidak jelas, maka diserahkan kepada yang mengucapkannya.
"Jadi lafal yang tidak jelas, itu terserah niatnya yang melafalkan atau yang melakukan," terang Gus Baha, dikutip dari SANTRI GAYENG pada Rabu, 17 Agustus 2022.
Demikianlah penjelasan Gus Baha tentang perkataan suami yang bisa berpotensi talak pada istri.***