Bolehkah Wudhu Hanya Menggunakan Air dari Gayung? Apakah SAH? Buya Yahya Jelaskan Begini

- 15 Agustus 2022, 15:41 WIB
Bolehkah Wudhu Hanya Menggunakan Air dari Gayung? Apakah SAH? Buya Yahya Jelaskan Begini
Bolehkah Wudhu Hanya Menggunakan Air dari Gayung? Apakah SAH? Buya Yahya Jelaskan Begini /Tangkapan Layar Youtube.com/Al-Bahjah TV



PORTAL SULUT – Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya menjelaskan seperti ini hukumnya berwudhu menggunakan gayung.

Apakah sah wudhu seseorang ketika hanya menggunakan air dari gayung?

Wudhu menggunakan air dari gayung ternyata hukumnya seperti ini menurut Buya Yahya.

Baca Juga: 1 Kebiasaan Ini yang Jadi Sebab BATAL Dikabulkan Seluruh Hajat dan Doa Seseorang Kata Ustadz Adi Hidayat

Buya Yahya menjelaskan bahwa sering terdapat kesalahpahaman perihal air yang mustakmal.

Atau air yang tidak bisa digunakan untuk berwudhu.

Kita sering salah paham terkait hal tersebut ujar Buya Yahya.

Kita mengira bahwa air yang sedikit kalau sudah tersentuh maka langsung menjadi air yang mustakmal.

Baca Juga: Inilah 1 Amalan yang Bisa Digunakan untuk Mengobati Segala Macam Penyakit Menurut Syekh Ali Jaber

Padahal menurut Buya Yahya tidak seperti itu maksud dari air yang mustakmal.

“Ini kesalahpahaman bahwa air yang sedikit itu kalau tersentuh langsung jadi mustakmal,” ujar Buya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa air yang mustakmal adalah air yang telah digunakan untuk membasuh anggota wudhu.

“Itu salah paham, air mustakmal adalah air yang sudah digunakan untuk membasuh (anggota wudhu) yang wajib,” ungkap Buya.

Baca Juga: Ternyata Rezeki Bisa Seret Selama Masih Ada Hewan Ini di Rumah Menurut Gus Baha

Jadi ketika kita membasuh anggota wudhu dan ada air yang menetes dari bekas basuhan tersebut, maka itulah yang disebut mustakmal.

“Misalnya membasuh wajah, ketika basuhan pertama dan ada air yang menetes itu disebut mustakmal,” jelas Buya.

Ketika air tidak digunakan untuk membasuh anggota wudhu maka itu tidak termasuk mustakmal.

“Maka selagi air bukan digunakan untuk membasuh (anggota wudhu) yang wajib,” jelas Buya.

Baca Juga: Baca Surah Al Ikhlas di Depan Pintu Rumah, Kata Mbah Moen Lancarkan Rezeki

“Itu belum dianggap mustakmal,” tegasnya.

Buya Yahya memberi contoh ketika kita berwudhu menggunakan gayung.

“Contoh, ada gayung kecil dan di dalamnya ada air yang bisa dipakai untuk berwudhu,” terang Buya Yahya.

Ketika kita mengambil air dari gayung dengan tangan, maka air sisa di dalam gayung tidak termasuk air yang mustakmal.

Baca Juga: Dahulukan Nafkah Istri Atau Orang Tua? Ini Jawaban Buya Yahya, Suami Harus Tahu!

“Lalu Anda berwudhu, Anda ciduk dengan tangan Anda, gak mustakmal ini (air),” ungkap Buya Yahya.

“Anda jangan ragu masalah ini,” tegasnya.

Sedangkan ketika kita mengambil air dari gayung untuk membasuh anggota wudhu, dan ada air yang menetes sisa dari membasuh anggota wudhu, itulah yang disebut mustakmal.

“Kita ambil air (dari gayung) dengan tangan kita dan ada yang menetes itulah yang mustakmal,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Wudhu dengan Cara Seperti Ini Tak Punya Adab, Ustadz Abdul Somad: Tetap Sah

“Jadi yang mustakmal adalah air yang jatuh dari bekas kita membasuh anggota wudhu yang wajib,” terang Buya Yahya.

“Bukan air di dalam gayung yang kita ambil dengan tangan,” ujar Buya Yahya.

Sehingga boleh hukumnya selama tidak ada air mustakmal artinya air yang jatuh dari bekas kita membasuh anggota wudhu yang masuk ke dalam gayung.

Kesimpulannya boleh berwudhu menggunakan gayung hukumnya, selama tidak ada air bekas basuhan yang masuk ke dalam gayung.

Baca Juga: Masih Ragu Sedekah Tidak Diterima, Gus Baha Terangkan Satu Cara Ini Agar Sedekah Diterima Oleh Allah SWT

Sebagaimana yang dilansir Portal Sulut dari video ceramah Buya Yahya yang diunggah oleh akun TikTok @channel_traksi1 pada 4 April 2022.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x