Tetapi jika binatang kucing, yang digambar dan ada bentuknya, maka hukunya haram.
"Sebab diancam Nabi, sebab orang yang membuat seperti ini di hari kiamat disuruh meniup dan tidak akan bisa meniupkan ruhnya," ungkap Buya Yahya.
3. Gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk
Buya Yahya menyebut, gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk.
Misalnya lukisan manusia dan lukisan burung.
Menurut Buya Yahya gambar manusia dan burung merupakan khilaf, karena tidak berbentuk.
Banyak ulama yang mengatakan haram tapi ada di antara mereka yang mengatakan harap tapi makruh.
Karena itulah kata Buya Yahya, sebaiknya jangan memajang lukisan-lukisan atau gambar dalam bentuk bernyawa.
4. Gambar yang bukan karangan manusia