Sehingga nafkah wanita janda kata Buya Yahya, tidak benar jika hanya diwajibkan kepada ayah melainkan juga tanggungjawab saudara kandung laki-laki.
“Jadi tidak dibenarkan, kalau seorang anak perempuan sudah cerai janda, tidak diberikan nafkah. Malah kembali kepada yang laki-laki, apakah bapaknya atau saudara laki-lakinya,” ujar Buya Yahya.***