Nafkah Wanita Janda Bukan Hanya Tanggungjawab Ayah Kandung, Namun Diwajibkan Kepada Orang Ini kata Buya Yahya

- 12 Agustus 2022, 22:20 WIB
Buya Yahya menjelaskan nafkah wanita janda tidak hanya dibebankan kepada orang tua kandungnya.
Buya Yahya menjelaskan nafkah wanita janda tidak hanya dibebankan kepada orang tua kandungnya. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

Sehingga nafkah wanita janda kata Buya Yahya, tidak benar jika hanya diwajibkan kepada ayah melainkan juga tanggungjawab saudara kandung laki-laki.

“Jadi tidak dibenarkan, kalau seorang anak perempuan sudah cerai janda, tidak diberikan nafkah. Malah kembali kepada yang laki-laki, apakah bapaknya atau saudara laki-lakinya,” ujar Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x