Nafkah Wanita Janda Bukan Hanya Tanggungjawab Ayah Kandung, Namun Diwajibkan Kepada Orang Ini kata Buya Yahya

- 12 Agustus 2022, 22:20 WIB
Buya Yahya menjelaskan nafkah wanita janda tidak hanya dibebankan kepada orang tua kandungnya.
Buya Yahya menjelaskan nafkah wanita janda tidak hanya dibebankan kepada orang tua kandungnya. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

Lanjut Buya Yahya menjelaskan, itu hikmahnya kenapa dalam Islam, laki-laki punya jatah dua perempuan satu.

“Seorang anak laki-laki punya kakak perempuan, punya adik perempuan, punya ibu, punya bapak. Jika ayahmu melarat, ibumu melarat, yang menanggung bukan adikmu tapi dirimu sebagai anak laki-laki,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: Ingat! Allah Paling Murka Perbuatan Dosa Suami yang Satu Ini, Bikin Rezeki Susah kata Gus Baha

Bahkan kata Buya Yahya, jika adik perempuan jatuh miskin maka yang menanggung adalah anak laki-laki.

“Tapi kalau anak laki-laki jatuh miskin, tidak wajib baginya memberi nafkah kepada adik perempuan. Untuk membantu bisa, tapi bukan hal wajib memberi nafkah,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan, nafkah wanita janda kembali kepada orang tua, yakni ayah yang memberi nafkah.

“Kalau tidak bapak, maka yang memberi nafkah adalah kakak atau adik laki-laki,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya, selain itu wanita janda tersebut berusaha sebisa mungkin mencari nafkah.

Baca Juga: Allah Murka Pada Wanita yang Sholat ke Masjid Kalau 6 Syarat Ini Tidak Terpenuhi Ujar Ustadz Abdul Somad

“Anda berusaha, dan Allah tidak akan membiarkan hambanya kelaparan, yakin itu,” ucap Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x