Apa Hukum Mahar Milik Istri Dijual untuk Penuhi Kebutuhan Bersama Suami? Bergini Penjelasan Buya Yahya

- 9 Agustus 2022, 03:15 WIB
Buya Yahya mengungkap hukum mahar milik istri dijual untuk penuhi kebutuhan bersama suami. (Foto Ilustrasi)
Buya Yahya mengungkap hukum mahar milik istri dijual untuk penuhi kebutuhan bersama suami. (Foto Ilustrasi) // Tangkap layar youtube/Al-Bahjah TV

POTAL SULUT — Buya Yahya mengungkap hukum mahar milik istri dijual untuk penuhi kebutuhan bersama suami.

Ternyata inilah hukum jika mahar milik istri dijual untuk keperluan memenuhi kebutuhan bersama suami, menurut Buya Yahya.

Dalam artikel kali ini, Buya Yahya akan mengulas hukum menjual mahar milik istri untuk digunakan bersama suami.

Baca Juga: Jangan Coba Pelihara Makhluk Ini, Maka Akan Disiksa Di Akhirat Kata Gus Baha, Naudzubillah!

Seperti apa hukum menjual mahar milik istri untuk penuhi kebutuhan bersama suami? Ikuti ulasan, Buya Yahya, seperti dilansir portal-sulut.pikiran-rakyat.com, dari akun TikTok belajar_hijrah12, dikutip Selasa 9 Agustus 2022.

Dalam tayangan tersebut, Buya Yahya mengungkapkan, suami tidak berhak atas mahar milik istri.

“Wahai istri yang sholehah, untukmu bukan milik suamimu. Suka-suka, infak ke pondok boleh, bawa ke masjid boleh. Anda berikan kepada siapa pun boleh,” ungkap Buya Yahya.

Baca Juga: Habib Novel Alaydrus Bocorkan Wirid Sakti Dibaca Sebelum Sholat Subuh, Dijamin Rezeki Dilancarkan Allah SWT

Lanjut Buya Yahya mengatakan, akan tetapi bila istri ridho, maka mahar milik istri bisa diberikan atau digunakan untuk keperluan bersama suami.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah