Wanita Janda Fakir adalah Tanggungjawab Orang Ini, Buya Yahya: Wajib Memberikan Nafkah

- 8 Agustus 2022, 22:54 WIB
Buya Yahya mengungkapkan orang yang wajib memberikan nafkah kepada wanita janda fakir.
Buya Yahya mengungkapkan orang yang wajib memberikan nafkah kepada wanita janda fakir. / Tangkap layar youtube.com/Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT — Buya Yahya mengungkapkan orang yang wajib memberikan nafkah kepada wanita janda fakir.

Kebutuhan wanita janda fakir adalah tanggungjawab orang ini, yaitu wajib memberikan nafkah, menurut Buya Yahya.

Sehingganya, orang inilah wajib memberikan nafkah kepada wanita janda fakir, seperti memberikan makanan pokok.

Baca Juga: Dahulukan Sedekah kepada Tiga Orang Ini Sebelum ke Orang Lain, Kata Ustadz Adi Hidayat

Lantas, sapa saja orang yang wajib memberikan nafkah kepada wanita janda fakir? Ikuti ulasan, Buya Yahya, seperti dilansir portal sulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Saya Islam, dikutip Senin 8 Agustus 2022.

Buya Yahya mengungkapkan, adapun orang yang wajib memberikan nafkah kepada wanita janda fakir adalah ayah kandungnya.

“Seorang perempuan jika sudah tidak punya suami,kemudian fakir, maka yang menanggung nafkahnya kembali kepada ayahnya, kalau dia tidak lagi mempunyai ayah, kembali kepada saudara laki-lakinya,” ucap Buya Yahya.

Sehingga kata Buya Yahya menuturkan, sehingganya setiap dalam pembagian harta, laki-laki mendapat bagian yang besar dibanding perempuan.

“Itu hikmahnya kenapa dalam Islam, laki-laki punya jatah dua, perempuan mendapat satu,” kata Buya Yahya.

Lanjut Buya Yahya mengatakan, selain ayah kandung, orang yang wajib memberikan nafkah kepada wanita janda fakir adalah, saudaranya laki-laki.

Baca Juga: Doakan Hal Buruk Menimpa Orang Menyakiti Kita, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

“Seorang anak laki-laki punya kakak perempuan, punya adik perempuan, punya ibu, punya bapak. Jika ayahmu melarat, ibumu melarat, yang menanggung bukan adikmu tapi dirimu sebagai anak laki-laki,” terang Buya Yahya.

Tidak hanya itu, Buya Yahya mengungkapkan, anak laki-laki mempunyai tanggungjawab terhadap saudara perempuannya jika jatuh miskin.  

“Tapi kalau anak laki-laki jatuh miskin, tidak wajib baginya memberi nafkah kepada adik perempuan. Untuk membantu bisa, tapi bukan hal wajib memberi nafkah,” urai Buya Yahya menjelaskan.

Buya Yahya menegaskan,nafkah wanita janda kembali kepada orang tua, yakni ayah yang memberi nafkah.

“Kalau tidak bapak,maka yang memberi nafkah adalah kakak atau adik laki-laki,” kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, selain menerima nafkah tersebut, wanita janda fakir juga bisa bekerja semampunya.

Baca Juga: Rajin Sholat tapi Masuk Neraka, Ini Ciri-cirinya Kata Syekh Ali Jaber

“Anda berusaha, dan Allah tidak akan membiarkan hambanya kelaparan yakin itu,” ucap Buya Yahya.

Lanjut kembali Buya Yahya menjelaskan, jadi tanggungjawab memberikan nafkah wanita janda, tidak hanya melekat kepada ayah kandung saja melainkan menjadi kewajiban saudara laki-laki.

“Jadi tidak dibenarkan,kalau seorang anak perempuan sudah cerai janda,tidak diberikan nafkah. Malah kembali kepada yang laki-laki,apakah bapaknya atau saudara laki-lakinya,” ujar Buya Yahya.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah