Jangan Main Jual, Begini Hukum Mengambil Kembali Tanah Wakaf menurut Buya Yahya

- 7 Agustus 2022, 01:00 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

PORTAL SULUT — Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengambil kembali tanah wakaf.

Mengambil kembali tanah wakaf sebaiknya tidak dilakukan oleh siapa saja menurut Buya Yahya.

Apalagi kata Buya Yahya tanah wakaf tersebut diwakafkan untuk kebutuhan majelis ilmu.

Baca Juga: Anak Harus Tahu! Amalan Sederhana Ini adalah Penerang Kubur Orang Tua Menurut Syekh Ali Jaber

Seperti apakah hukum mengambil kembali tanah wakaf? Ikuti ulasan, Buya Yahya, seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Buya Yahya, dikutip Minggu 7 Agustus 2022.

Dalam tayangan tersebut, Buya Yahya mengatakan, arti dari wakaf adalah menjadikan milik kita untuk diserahkan di jalan Allah.

“Misalnya untuk mesjid, untuk pondok, untuk kuburan,” tutur Buya Yahya, menjawab pertanyaan salah satu jemaah.

Menurut Buya Yahya, berdasarkan jumhur ulama, wakaf tidak bisa dijual.

“Kalau tadi untuk pondok untuk apa dan sebagainya, nggak bisa dibuat,” kata Buya Yahya.  

Buya Yahya menjelaskan, adapun bisa dijual namun pendapat tersebut lemah sekali, soal memperkenankan dijual dengan beberapa catatan.

“Tetapi secara umum tidak bisa apalagi di lingkungan banyak penduduknya dan sebagainya,” jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Di Antara 7 Ciri Kiamat Berdasarkan Al-Quran, Sudah 3 yang Terjadi di Sekitar Kita Tegas Mbah Moen

Lanjut Buya Yahya mengatakan, hendaknya berhati-hati sebab tanah wakaf tidak boleh dijual.

“Ini tidak bisa, tanah wakaf tidak boleh jual hati-hati, jangan main jual tanah wakaf,” jelas Buya Yahya.

Namun kata Buya Yahya, masalahnya bagaimana wakaf masih bisa dijual, bukankah wakaf sudah diserahkan.

“Kami ingatkan kepada semua para ustadz, para kyai punya pondok pesantren, selagi itu adalah bangunan wakaf harus anda bagun di tanah wakaf,” saran Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, jangan sampai menerima sumbangan untuk bangunan pondok pisantren, lalu dibangun di tanah belum wakaf.

“Semoga anda panjang umur, giliran anda meninggal dunia, tanahnya akan diwarisi anak-anak anda, bangunannya pemberian dari orang untuk pondok,” urai Buya Yahya.

Baca Juga: Inilah Keutamaan Membaca Wirid Alhamdulilah 100 Kali Kata Syekh Ali Jaber: Pahalanya Seperti 100 Kali Sedekah

Lanjut Buya Yahya kembali menjelaskan, soal alasan tidak ramai dan makmur, bukan tempat yang dipindah melainkan pengelolahnya diganti.

“Mungkin dia tidak punya kelihaian mengembangkan tempat tersebut, bisa saja manajemennya dirubah, atau serahkan kepada orang mampu dan terbukti bias mengelolah wakaf,” terang Buya Yahya.

Buya Yahya menyarankan, bagi penerima wakaf sebaiknya menyelesaikan urusan tanah wakaf yang akan diserahkan, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Beresi dulu urusan tanah wakaf, supaya tidak jadi masalah dikemudian hari. Jadi rebutan anak-anak,” harap Buya Yahya.

Sebeb menurut Buya Yahya, akibat wakaf belum selesai, banyak lahan dijual oleh anak-anak.

“Ada sebuah pondok di jual oleh anaknya, pondok dijual miliaran,” jelas Buya Yahya, mencontohkan.

Buya Yahya menegaskan, jika sudah terlanjur dijual, maka dikembalikan.

Baca Juga: Baca 17 Kali Surah Pendek Ini, Dijamin Hajat Terkabul Dan Rezeki Melimpah Kata Ustadz Adi Hidayat

“Uang masih ada, bilang kepada yang membeli dibatalkan karena ini wakaf. Jika sudah terlanjur begitu, duitnya diarahkan pada wakaf yang serupa untuk pembangunan pondok dan sebagainya,” urai Buya Yahya.

Buya Yahya mengingatkan, penerima wakaf harus menyelesaikan semua urusan wakaf.

“Di kota kita masjid dijualkan, mesjid dijual karena memang belum beres urusan wakafnya, jangan salahkan yang menjual,” jelas Buya Yahya.  

Selanjutnya Buya Yahya menuturkan, ahli wakaf yang menentukan terkait peruntukan wakaf, maka harus dituruti seperti hukum dan syariat.

“Mungkin ijtihadnya dia tidak salah, karena tidak ngerti hukum, semoga semuanya punya masalah wakaf, setelah ini tidak ada masalah lagi,” ujar Buya Yahya.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah