PORTAL SULUT – Abi Quraish Shihab pernah menerangkan tentang keluarga yang dinafkahi uang haram.
Uang haram di sini berasal dari praktik korupsi, karena itu Abi Quraish Shihab lantas menjelaskan aspek hukumnya.
Sebab nafkah yang berasal dari korupsi punya dampak sendiri terhadap anak dan istri.
Namun demikian bagaimanakah hukum menafkahi dari uang korupsi menurut Quraish Shihab? Simak keterangan lengkapnya.
Baca Juga: Hindari 5 Kebiasaan Ini, Agar Gak Tambah Miskin! Nomor 5 Sering Tak Disadari
Tindak pidana korupsi bukan sekadar merugikan negara, tapi juga dosa besar dalam agama.
Allah melaknat orang yang melakukan korupsi karena itu perbuatan tercela yang merupakan dosa besar.
Lantas apakah seseorang bisa memberi nafkah kepada keluarga dengan hasil keluarga tersebut?