PORTAL SULUT - Dalam sebuah kajian, K.H. Ahmad Bahauddin atau sapaan akrabnya Gus Baha, menjelaskan tentang fatwa Imam Syafi'i kenapa menyentuh istri bisa membatalkan Wudhu suami?
Walaupun sudah menikah, tetapi kedudukan suami dan istri masih bisa membatalkan Wudhu.
Hal ini dijelaskan oleh Gus Baha merujuk pada fatwa Imam Syafi'i.
Dan hukum suami istri yang membatalkan Wudhu ini digunakan sebagai mayoritas rujukan oleh masyarakat Islam di Indonesia, berikut ini penjelasan lengkap dari Gus Baha tentang fatwa Imam Syafi'i.
Dilansir PortalSulut.com yang dikutip Kendalku.com dari kanal YouTube Kalam Kajian Islam, bahwa di dalam Islam ada 7 orang yang disebut mahram, yaitu:
1. Ibu.
2. Anak perempuan.
3. Adik perempuan.