Ini Hukum Menerima Pemberian Calon Kepala Desa, Buya Yahya Beberkan Cara Bertobat Jika Terlanjur Terima

- 3 Agustus 2022, 08:57 WIB
 Buya Yahya ungkap hukum menerima pemberian calon kepala desa
Buya Yahya ungkap hukum menerima pemberian calon kepala desa /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

PORTAL SULUT – Buya Yahya mengatakan bagaimana hukum menerima pemberian dari orang mencalonkan diri menjadi pemimpin.

Ada hukum bagi seseorang yang menerima pemberian dari calon pemimpin kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan bahwa dalam Islam ada cara untuk bertobat jika terlanjur menerima pemberian dari calon pemimpin.

Baca Juga: Meski Tidak Berkata Talak, Tapi Kalimat Ini Kalau Keluar dari lidah Suami Seperti Minta Cerai Tegas Gus Baha

Dijelaskan Buya Yahya bahwa hal tersebut biasanya sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat.

Namun tradisi ini kata Buya Yahya sangat dibenci oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.

Tradisi menyuap pemilih agar memilih salah satu calon pemimpin itu sangat tidak dibenarkan kata Buya Yahya.

Bahkan Buya Yahya mengatakan jika dalam Islam ada hukum yang mengatur hal tersebut.

Bisa jadi dosa besar untuk orang yang memberi dan menerima suap menjelang pemilihan seperti ini kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah