Walaupun sudah menikah, tetapi kedudukan suami dan istri masih bisa membatalkan wudhu.
Mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti mazhab Imam Syafi’i.
Perihal wudhu, Imam Syafi’i menegaskan batal wudhu jika suami menyentuh istri karena bukan mahram.
Di dalam Islam sesuai mazhab Syafi’i, hanya ada 7 wanita yang termasuk mahram dan istri tidak di dalamnya, di antaranya:
Baca Juga: Ajal Seseorang Masih Jauh Jika Perkara Ini Belum Tuntas Kata Syekh Ali Jaber
1. Ibu
2. Anak perempuan
3. Adik perempuan
4. Tante dari pihak Ayah
5. Tante dari pihak Ibu