Sekaligus tidak membatalkan wudhu jika menyentuh mereka kata Buya Yahya.
Baca Juga: Pria India Ini Tak Pernah Mandi Selama 22 Tahun, Alasannya Sungguh Mulia
"Tidak batal wudhu kita. Ibu adalah mahram, anak perempuan adalah mahram, kakak perempuan adalah mahram. Maka bersentuhan tidak membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.
Terkait dengan menyentuh istri setelah wudhu tidak dibolehkan, dapat membatalkan wudhu.
"Istri bukan mahram, maka membatalkan wudhu jika menyentuh istri tanpa pembatas," kata Buya Yahya.
Jadi yang tidak membatalkan wudhu adalah menyentuh golongan mahram.
Buya Yahya menyimpulkan hal-hal yang membatalkan wudhu termasuk menyentuh kulit istri atau suami tanpa pembatas.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Anjurkan Agar Sebelum Pergi Bekerja Lakukan 2 Amalan Ini Terlebih Dahulu
Penjelasan Gus Baha
Dikutip Portalsulut.com dari kanal YouTube Kalam Kajian Islam pada Rabu, 3 Agustus 2022, kyai asal Rembang, Jawa Tengah ini menegaskan bahwa fatwa Imam Syafi'I wudhu batal jika suami menyentuh istri.