Hukum Bagi Orang yang Sudah Menikah Namun Sudah Terlanjur Zina Menurut Buya Yahya

- 1 Agustus 2022, 08:59 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum di dalam pernikahan
Buya Yahya menjelaskan hukum di dalam pernikahan /Tangkap YouTube/ Al-Bahjah TV"

PORTAL SULUT – Buya Yahya dalam salah satu tausiyahnya menerangkan mengenai hukum di dalam pernikahan.

Dalam ceramahnya tersebut, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jemaah perihal pernikahan.

Jemaah tersebut bertanya kepada Buya Yahya apa hukumnya sebuah pernikahan yang sebelumnya sudah melakukan zina.

Baca Juga: Apa yang Dicari, Allah SWT Kabulkan Jika Membaca Amalan Ini Pukul 02.30 Pagi Terang Gus Baha

“Saya pernah terjerumus dalam zina, lalu akhirnya menikah dengan lelaki tersebut. Apakah pernikahan kami sah menurut Islam?” tanya jemaah kepada Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, bila sudah terjadi hal yang demikian, maka segeralah untuk bertaubat.

“Jika seorang laki dan perempuan pernah melakukan zina, bisa jadi Allah beri tobat yang serempak,” jelas Buya Yahya.

“Kerinduan sang perempuan untuk tobat, sang suami untuk tobat lalu menikah, terang Buya Yahya.

Sama-sama mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan taubat kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah