PORTAL SULUT – Ketika orang tua meninggal dan ada harta warisan, sebaiknya pembagian jangan ditunda kata Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, pembagian harta warisan ketika orang tua meninggal sebaiknya jangan ditunda.
Menurut Ustadz Abdul Somad, pembagian harta warisan mulai bisa dilakukan ketika hari ketiga orang tua meninggal.
Baca Juga: Paling Fatal Kalau Istri Berbuat Dosa Besar Ini Kepada Suami Tegas Gus Baha, Astaghfirullah!
Diakui Ustadz Abdul Somad, secara umum pembagian warisan sering menjadi hal yang sensitif untuk dibicarakan ketika orang tua meninggal.
Kadang anak-anak dari orang tua yang meninggal enggan dan segan membicarakannya.
“Akhirnya pembagian warisan ditunda hingga beberapa bulan sampai tahun,” ujar Ustadz Abdul Somad.
Dikutip dari artikel pernah tayang di seputartangsel.com dengan judul “Ustadz Abdul Somad Jawab: Bolehkah Tunda Pembagian Warisan?” begini anjurannya.