PORTAL SULUT - Buya Yahya pada sebuah tausiahnya menjelaskan tentang hukum pernikahan setelah terlanjur melakukan zina sebelum menikah.
Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, menjawab pertanyaan tentang sah tidaknya pernikahan yang sebelumnya sudah berbuat zina.
Buya Yahya juga mengungkapkan hukum pasangan yang memutuskan menikah setelah sebelumnya terjerumus dalam zina tersebut.
Baca Juga: Istri Alami Ini Tanda Malaikat Jibril Bertamu, Suami Perbanyak Doa Kata Ustadz Adi Hidayat
Penjelasan tentang hukum pernikahan setelah berzina itu diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV yang diakses PortalSulut.com pada 29 Juli 2022.
Buya Yahya mengatakan bahwa saat pria dan wanita melakukan zina kemudian bertaubat, maka menikahlah.
“Kerinduan sang perempuan untuk taubat, dan sang suami untuk taubat, menikah boleh," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, sekalipun pria dan wanita terlanjur melakukan zina sebelum menikah, maka pernikahannya tetap sah.
Asal, lanjut dia, syarat dan rukun nikah terpenuhi sesuai syariat Islam. “Pernikahannya sah,” ucap Buya Yahya.