Sifat tersebut adalah pakaian itu longgar serta aurat kita tertutup rapat ketika sholat.
Bahkan tidak peduli kain yang kita gunakan selama longgar, pakai kain jeans saja tetap terhitung sah sholatnya.
“Sifatnya pakaiannya longgar, menutup aurat maka sudah bisa dipakai sholat. Tidak dilihat kainnya, walaupun kainnya terbuat dari jeans,” jelas uas.
Bahkan kata Ustadz Abdul Somad, seorang perempuan Jepang pun bisa saja sholat dengan memakai kimono.
Baca Juga: Hewan Ini Bisa Menolong Manusia di Hadapan Allah Kata Ustadz Abdul Somad
Sebab kimono adalah busana yang longgar serta tidak memperlihatkan lekuk tubuh ketika dipakai sholat.
“Kalau ada perempuan Jepang mualaf, sholat pakai kimono. Tertutup semuanya. Longgar,” ujar Ustadz Adi Hidayat.
Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum sholat tanpa mukenah apakah sah atau tidak sah.
Terima kasih.***