Seorang Wanita Sholat Tapi Tak Pakai Mukena, Sahkah Sholatnya? Ustadz Abdul Somad Bilang Sah-sah Saja

- 27 Juli 2022, 22:12 WIB
ustaz abdul somad.
ustaz abdul somad. /Youtube/

PORTAL SULUT – Dalam sebuah kesempatan Ustadz Abdul Somad menerangkan tentang wanita yang sholat tanpa mukena.

Kata UAS sah-sah saja, tapi ada syarat yang mesti diperhatikan oleh seseorang yang sholat tanpa mukena.

Karena itu jangan ragu bila tidak membawa mukena untuk sholat, selama menuruti apa yang diterangkan Ustadz Abdul Somad.

Akan tetapi apakah syarat yang dimaksud UAS? Ikuti ulasan lengkapnya hanya di artikel berikut.

Baca Juga: Apakah Boleh Melakukan Amalan yang Diberikan Ulama Dalam Mimpi? Buya Yahya Beri Jawaban Penting

Sebagai umat muslim yang baik sudah merupakan keharusan untuk menunaikan sholat.

Sholat adalah rukun Islam yang mesti ditaati. Sholat adalah tiang agama, maka mendirikan sholat artinya mendirikan agama.

Tapi kita sering khawatir apakah selama ini sholat kita diterima atau tidak?

Sehingga kita pun mempelajari kaidah sholat yang benar agar sholat kita terhitung sah.

Baca Juga: 75 Nama Bayi Perempuan Dengan Makna Indah, Mulai Dari Awalan HURUF A Hingga Z

Dalam sebuah kesempatan, seorang jamaah bertanya kepada UAS tentang hukum sholat tanpa mukena.

Tanpa panjang lebar, Ustadz Abdul Somad langsung menyambung pertanyaan tersebut.

“Mukena itu hanya ada di Indonesia. Di Mesir gak ada mukena, antum capek mencari Mukena di Maroko gak akan ketemu,” terangnya.

Baca Juga: Jangan Cari Gara-gara Dengan 7 Tanggal Lahir Ini, Punya Firasat Kuat dan Bakat Spiritual Paling Keramat

Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Youtube Al-JAAHADA CHANNEL, judul “Hukum Sholat Tidak Memakai Mukena” diakses 7 Mei 2022.

Dalam mendirikan sholat, kita memilih pakaian bukan berdasarkan mode atau tren fesyen.

“Jadi pakaikan dalam Islam itu tidak diatur oleh fashion style, tapi yang diatur adalah sifatnya,” UAS menjelaskan.

Baca Juga: Hati-Hati! Gus Baha Sebut Ajaran Sesat Jika Ajarkan Satu Hal Ini Kepada Anak-Anak

Kata Ustadz Abdul Somad, setidaknya ada 2 sifat dari pakaian yang kita gunakan ketika sholat.

Sifat tersebut adalah pakaian itu longgar serta aurat kita tertutup rapat ketika sholat.

Bahkan tidak peduli kain yang kita gunakan selama longgar, pakai kain jeans saja tetap terhitung sah sholatnya.

“Sifatnya pakaiannya longgar, menutup aurat maka sudah bisa dipakai sholat. Tidak dilihat kainnya, walaupun kainnya terbuat dari jeans,” jelas uas.

Bahkan kata Ustadz Abdul Somad, seorang perempuan Jepang pun bisa saja sholat dengan memakai kimono.

Baca Juga: Hewan Ini Bisa Menolong Manusia di Hadapan Allah Kata Ustadz Abdul Somad

Sebab kimono adalah busana yang longgar serta tidak memperlihatkan lekuk tubuh ketika dipakai sholat.

“Kalau ada perempuan Jepang mualaf, sholat pakai kimono. Tertutup semuanya. Longgar,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum sholat tanpa mukenah apakah sah atau tidak sah.

Terima kasih.***

 

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah