Apakah Sah Pernikahan Apabila Mempelai Wanita Hamil Duluan? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

- 27 Juli 2022, 15:03 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Screenshot

PORTAL SULUT - Apakah sah pernikahan jika mempelai wanita hamil duluan? Berikut penjelasan dari Ustadz Abdul Somad.

UAS sapaan akrabnya, seperti dikutip dari unggahan akun tiktok @satuhumanity mengatakan pernikahan tersebut sah.

"Banyak orang bertanya nikahnya sah atau tidak sah?. Nikahnya sah, cuman yang menjadi masalah adalah setelah anak di dalam kandungan si wanita itu lahir. Akan muncul 4 masalah," ucap Ustadz Abdul Somad menerangkan.

Baca Juga: Ingin Rezeki Berlipat Ganda? Rutinkan Baca Wirid Ini Setiap Hari Kata

"Yang pertama anak itu tidak bisa dipakaikan bin bapaknya, karena tak ada hubungan nasab. Kenapa tak ada hubungan nasab? karena anak itu sudah ada sebelum akad karena yang diakui itu setelah akad," ungkap Ustadz Abdul Somad.

Lebih lanjut Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa yang kedua adalah, jika lahir anak tersebut perempuan. Lalu kemudian si bapak tidak bisa menikahkannya jadi wali kata Ustadz Abdul Somad.

"Karena yang jadi wali itu kan yang ada hubungan nasab. Nah lalu walinya siapa? walinya adalah dari Departemen Agama atau Kementerian Agama," ucap Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Kunci Utama Hajat Terkabul, Cukup Baca Wirid Ini Dengan Istiqomah

"Nah yang ketiga jika meninggal si bapak. Ini anak itu tidak dapat warisan karena mereka tak ada hubungan nasab. Dan yang keempat, lahir anak pertama misal laki-laki dan setelah itu lahir pula adiknya perempuan, maka si kakaknya ini tidak bisa menjadi wali adiknya karena dia bukan saudara seayah," jelas Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah