Menunda Kehamilan Bagaimana Hukumnya? Kata Buya Yahya Sah Asalkan Bukan dengan Tujuan Ini

- 24 Juli 2022, 12:15 WIB
Buya Yahya/Menunda Kehamilan Kehamilan Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya/Menunda Kehamilan Kehamilan Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT - Dalam sebuah kajian Buya Yahya menjelaskan tentang hukum Menunda kehamilan dengan cara mengeluarkan sperma diluar rahim istri.

Menurut Buya Yahya hukum menahan atau menunda kehamilan bukan sesuatu yang terlarang.

Asalkan bukan karena takut akan hal seperti ini, jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Cara Membuat Masker Wajah dari Kayu Manis dan Madu, Jerawat Membandel Bisa Hilang Seketika

Lantas hal apa yang dimaksud Buya Yahya yang tidak diperbolehkan untuk menjadi alasan untuk menunda kehamilan? Simak ulasan selengkapnya dalam artikel ini.

Dikutip portalsulut.com dari YouTube Al-Bahjah TV "Hukum mengeluarkan air mani di luar untuk menunda kehamilan - Buya Yahya menjawab," di unggah pada 31 Desember 2017.

Hal yang dimaksud Buya Yahya yaitu para suami istri yang menunda kehamilan dengan tujuan takut akan hidup melarat.

Karena jika para pasangan suami istri menunda kehamilan dengan tujuan takut akan hidup melarat kata Buya Yahya termasuk kurang ajar kepada Allah SWT.

Pasalnya dalam sebuah rumah tangga suami istri terkadang memiliki kesepakatan untuk mengatur jarak kelahiran anak.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah