Menyesal Jatuhkan Talak Saat Marah, Buya Yahya Sarankan Jangan Dulu Buru-buru Rujuk

- 23 Juli 2022, 08:29 WIB
ILustrasi Cerai - Bagaimana hukum menjatuhkan talak saat marah?
ILustrasi Cerai - Bagaimana hukum menjatuhkan talak saat marah? /Pixabay/Mohamed Hassan

PORTAL SULUT - Dalam keadaan marah, seseorang bisa mengucapkan apa saja, termasuk talak terhadap istri.

Lantas, bagaimana hukum ucapan talak dari suami kepada istri dalam keadaan marah? Sah atau tidakah perceraian itu?

Dalam satu tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyarankan kepada pasangan suami istri untuk tidak mudah mengatakan talak, termasuk saat marah.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bagikan Amalan bak Kunci Pembuka Rahasia Kesuksesan Dunia dan Akhirat

Sesal kemudian muncul setelah cerai dan ujung-ujungnya ingin rujuk. Dalam kondisi ini, Buya Yahya menyarankan tidak buru-buru rujuk.

Pasangan tersebut harus melakukan evaluasi terlebih dahulu, kata Buya Yahya, dan membuat kesepakatan dengan pasangan agar tidak terulang kembali.

Tak dapat dipungkiri, dalam menjalani hubungan pernikahan, manusia tidak terlepas dari permasalahan. Kadang timbul amarah atau bahkan berujung perceraian.

Nah, bagaimana hukumnya dalam Islam apabila suami mengatakan talak saat dalam keadaan marah?

Mengutip Pikiran-Rakyat.com, dijelaskan bahwa akal memiliki implikasi yang kuat atas perilaku dan konsekuensinya, termasuk di dalamnya tentang bab talak.

Marah, mabuk atau mengonsumsi minuman keras berkonsekuensi pada hilangnya akal sehat.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah