PORTAL SULUT – Ustadz Khalid Basalamah kembali menanggapi persoalan jamaah terkait menceraikan istri yang tidak berbakti atau durhaka kepada orang tua (mertua) suami.
Dalam Sebuah kesempatan Ustadz Khalid Basalamah mendapatkan pertanyaan jamaah, halalkah menceraikan istri yang tidak mau menurut sama suami, dalam hal berbakti atau durhaka kepada orang tua suami?
Lantas apakah halal menceraikan istri jika tidak mau berbakti atau durhaka kepada orang tua suami? Berikut penjelasan Ustadz Khalid Basalamah.
Baca Juga: Jika Ada Orang Bisa Dialog Dengan Bangsa Jin, Begini Penjelasan Kata Buya Yahya
Dilansir dalam Youtube Ustadz Khalid Basalamah official tayang 1 Juli 2022 dengan judul Is It Necessary Divorcing Disobedience Wife to Parent-in-Law? - Khalid Basalamah, berikut penjelasan tentang halalkah menceraikan istri jika tidak mau berbakti kepada orang tua suami.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, sebelum masuk dalam soal cerai, suami harus pastikan dulu duduk persoalannya. Nilailah dengan seadil-adilnya.
“Kenapa harus ceraikan dulu? jangan dulu langsung cerai, tanya dulu kenapa dia tidak mau, Korek dulu sebabnya, Mungkin memang ibu Anda cerewet misalnya, Ibu mertua dia di sini atau suka ngatur, atau jauh dari agama atau, lainnya misalnya,”kata Ustadz Khalid Basalamah.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bagikan Amalan bak Kunci Pembuka Rahasia Kesuksesan Dunia dan Akhirat