Haramkah Terlanjur Menggunakan Parfum Mengandung Alkohol Saat Sholat? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 21 Juli 2022, 14:22 WIB
Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad. /Tangkap layar youtube.com/Ustadz Abdul Somad Official


PORTAL SULUT - Terlanjur menggunakan parfum mengandung alkohol, apa hukumnya menurut Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan dari seorang jamaahnya begini: “Ustadz apa hukum sholat pakai parfum yang mengandung alkohol?”.

Baca Juga: Cintailah 2 Nikmat Allah SWT Ini, Maka Kau Tak Akan Merugi Dihari Kiamat Nanti Kata Syekh Ali Jaber

Dalam Islam kita mengenal kalimat bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman. Setiap muslim wajib menjaga kebersihan dirinya dan lingkungannya.

Bersih diri dengan menjaga aroma badan agar tercium wangi termasuk salah satu bagian dari makna kebersihan itu sebagian dari iman.

Baca Juga: Malaikat Rezeki Tidak Suka Kebiasaan Orang Seperti Ini, Hilangkan Tegas Ustadz Abdul Somad

Dikutip Portalsulut.com dari kanal YouTube Wadah Ilmu, Minggu 17 April 2022, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa akhohol itu adalah cairan anggur.

Buah anggur diperas cairannya dimasukkan ke dalam botol lalu disimpan selama seminggu. Setelah melewati proses permentasi keluar zat baru berbuih namanya alkohol.

Baca Juga: Pesan Ustadz Khalid Basalamah, Hari Jumat Berdoalah di Dua Waktu Ini, Paling Mustajab!


“Apakah alkohol itu najis? Ulama terbagi dua. Ulama Saudi Arabia mengatakan alkohol najis maka kalau disemprotkan ke baju maka baju itu tidak bisa dibawa sholat karena dalam Al-Quran dikatakan khamar itu najis”, kata Ustadz Abdul Somad.

Pendapat kedua, lanjut Ustadz Abdul Somad pada kanal YouTube Wadah Ilmu yang diunggah 12 Mei 2018 dengan judul: 'Terbaru. Apa Hukum Parfum Beralkohol Dipakai Sholat Ustadz Abdul Somad Lc.MA', ada ulama Saudi Arabia yang memaknai najis di situ bukan najis aini, tapi najis maknawi.

Baca Juga: Jangan Bawa Barang Ini Ketika Sholat, Bisa Bikin Tertunda Doa, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, pada zaman Nabi dulu ketika turun ayat tentang haram khamar,maka semua khamar pernah ditumpahkan di jalanan.

Pada saat itu Nabi tidak melarang padahal sebagian sahabat menginjak khamar itu dan masuk ke dalam masjid, yang zaman itu belum disemen dan banyak yang tidak pakai sandal.

Baca Juga: Sah Atau Batal? Ini Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu Menurut Ustadz Abdul Somad

Terdapatnya dua pendapat bahwa alkohol itu tidak najis dan najis, Ustadz Abdul Somad sendiri mengatakan lebih condong kepada yang mengatakan alkohol tidak najis.

“Maka kalau berpendapat alkohol tidak najis maka boleh dipakai. Tapi saya sendiri memakai minyak wangi yang tidak memakai alkohol”, kata Ustadz Abdul Somad.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x