PORTAL SULUT — Ternyata ada 2 jenis sogok, termasuk sogok untuk mendapatkan pekerjaan.
Dalam mendapatkan sesuatu, sogok menyogok masih menjadi cara jitu, termasuk sogok untuk mendapatkan perkerjaan.
Seperti apakah pandangan Islam tentang sogok untuk mendapatkan perkerjaan.
Baca Juga: MUSTAJAB! Berdoa di 2 Waktu Ini Hari Jumat, kata Ustadz Khalid Basalamah Perintah Rasulullah SAW
Apakah sogok untuk mendapatkan pekerjaan, hukumnya haram? Berikut penjelasannya.
Hal ini diulas Ustadz Abdul Somad, dalam sebuah ceramahnya, dilansir portal-sulut.pikiran-rakyat.com, dari akun TikTok belajar_hijrah12, diakses Kamis 21 Juli 2022.
Dalam tayangan tersebut, Ustadz Abdul Somad mengatakan, sogok terbagi dua yaitu memberikan sejumlah uang setelah syarat lamaran terpenuhi.
“Harap dengar baik-baik, jangan nanti keluar fitnah jika Ustadz Somad menghalalkan sogok. Sogok pertama, misalnya penerimaan PNS guru, syarat guru honorer 5 tahun, ijazah harus besik pendidikan, ketiga IP 3,7,” ucap Ustadz Abdul Somad, mencontohkan.
Lanjut Ustadz Abdul Somad menjelaskan, setelah syarat terpenuhi, lalu ada yang meminta uang. Jika dia memberikan uang maka tidak kena sogok.