PORTAL SULUT – Buya Yahya mengungkapkan tentang hukum pasangan yang menikah setelah melakukan zina terlebih dahulu.
Dikatakan bahwa ada hukum yang mengatur pasangan yang sudah melakukan zina lebih dahulu baru menikah kata Buya Yahya.
Bagaimana menurut Buya Yahya hukum menikah setelah melakukan zina terlebih dahulu?
Baca Juga: Apa Warna pintu Rumah Anda? Gunakan Pilihan Warna ini Agar Keberuntungan Selalu Datang
Buya Yahya kerap mendapat pertanyaan seputar hukum menikah setelah sebelumnya melakukan zina.
Apakah menikah setelah zina lebih dulu tersebut sah atau tidak? Simak penjelasan Buya Yahya.
Sebagaimana diketahui, umat Muslim yang telah menikah selalu berharap pernikahannya adalah sebuah ibadah panjang.
Ibadah yang membawa pada kebaikan, yang memberi manfaat untuk diri sendiri, agama, dan tentu keluarga.
Namun, bayang-bayang pernah melakukan perbuatan zina lebih dulu sebelum akhirnya memutuskan menikah kerap membuat galau sebagian orang.