Istri Minta Cerai Duluan ke Suami karena KDRT Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Menjawab

- 15 Juli 2022, 02:14 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT — Buya Yahya menjelaskan hukum istri minta cerai duluan ke suami karena tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penjelasan Buya Yahya ini berangkat dari pertanyaan seorang jemaah dalam sebuah tausiah.

Jemaah itu bertanya kepada Buya Yahya, bolehkan istri meminta cerai pada suami yang melakukan KDRT.

Baca Juga: Inilah Wanita Suci yang Tidak Pernah Haid, Seperti Apa Sosoknya? Berikut ulasan Ustadz Toha Abrori

“Saya melayani suami saya sudah seperti raja. Tapi, ketika marah dan memukuli saya, suami saya selalu mengatakan saya istri yang durhaka,” kata jemaah itu kepada Buya Yahya.

“Saya sudah sering minta cerai, setiap suami saya memukuli saya hingga babak belur, tapi saya selalu diancam dengan pisau. JIka saya mengadu pada keluarga saya, dia tidak segan melawan, karena tidak suka rumah tangga kami dicampuri orang lain. Berdosakah saya menggugat cerai suami?” sambung jemaah tersebut.

Buya Yahya lalu memberikan penjelasan tentang pertanyaan jemaah tersebut.

Seperti yang disadur dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, pada Jumat 15 Juli 2022, Buya Yahya menegaskan tidak ada yang membenarkan suami boleh memukul istri.

Perempuan itu kata Buya Yahya, diciptakan bukan untuk dipukul oleh lelaki.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah