Hukum Jual Beli Sperma Dalam Islam, Bolehkah Seorang Mandul Donasi Sperma? Buya Yahya Menjawab

- 14 Juli 2022, 22:36 WIB
Cara menyalurkan nafsu jika belum menikah agar tidak berujung zina dan dosa kata Buya Yahya
Cara menyalurkan nafsu jika belum menikah agar tidak berujung zina dan dosa kata Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT – Beberapa orang terpaksa memilih opsi donasi sperma demi kelahiran anak karena faktor mandul.

Buya Yahya dalam sebuah ceramah lantas menjelaskan tentang hukum jual beli sperma dalam Islam.

Dari ceramah yang disampaikan pengasuh pesantren Al-Bahjah tersebut, kita pun bisa tahu jawaban dari halal haramnya donasi sperma.

Namun bisakah seseorang menerima donasi sperma menurut Buya Yahya? Ikuti ulasan lengkapnya hanya di artikel ini.

Baca Juga: Jantung dan Tulang Tambah Kuat Serta Sehat, 6 Herbal Ini Resep Rahasianya Ujar dr. Zaidul Akbar

Setiap manusia diciptakan berpasang-pasangan. Laki-laki dipasangkan dengan perempuan.

Hubungan laki-laki dan perempuan pun dihalalkan dalam hubungan pernikahan.

Sayang seribu sayang, banyak orang yang menikah tapi ternyata tidak bisa dikaruniai anak.

Baca Juga: Kata Primbon Jawa Weton Ini Bakal Memperoleh Kedudukan dan Jabatan di Masa Depan

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah