PORTAL SULUT – Suami dan Istri adalah sebuah pasangan yang diikat dalam biduk sebuah pernikahan.
Dan di dalam rumah tangga antara suami dan istri tugas dan tanggung jawab sudah diatur masing-masing.
Bahwa suami harus menafkahi istri, sedangkan istri menerima nafkah dari suami untuk diaturnya.
Baca Juga: Begini Cara Menyikapi Rezeki Agar Lancar, Gus Baha: Jangan Khawatir atau Bingung
Jadi wajib hukumnya bagi suami untuk memberi nafkah kepada istri, seperti yang diatur dalam agama dan negara.
Bentuk dari nafkah sendiri berupa makanan, pakaian tempat tinggal, dan salah satu adalah uang.
Namun, Bagaimana jika istri tersebut sudah diberi nafkah kemudian ia mengambil lagi uang suami tanpa izin dari suaminya dengan maksud demi kepentingan keluarga?
Dalam sebuah ceramahnya, Ustadz Abdul Somad pernah membahas tentang hukum istri yang mengambil uang suami tanpa izin suaminya.
Berawal dari pertanyaan salah satu jamaah kepada Ustadz Abdul Somad, sebagaimana dikutip Portal Sulut dari channel Youtube Dakwah Ulama.