PORTAL SULUT - Dalam beberapa peristiwa ketika ada hewan yang masuk ke dalam rumah misalnya ular, langsung dibunuh oleh pemilik rumah.
Hal ini dilakukan karena pemilik rumah takut jika hewan melata ini akan menyakiti pemilik rumah.
Ular jika masuk dalam rumah apakah bisa dibunuh? apakah itu juga pertanda buruk?
Baca Juga: WASPADA! Yakjuj dan Makjuj Sudah Dilepaskan, Ini Buktinya Menurut Syekh Imran Hosein
Dilansir Portalsulut.Pikiran-rakyat.com pada kanal YouTube Kajian Islam Official pada 13 Juli 2022.
Menurut Ustadz Adi Hidayat hukum membunuh ular yang masuk rumah, dalam pandangan ulama terbagi pada 4 pandangan.
“Pandangan ini karena ada beberapa turunan dalil-dalil termasuk hadits Nabi Shalallahu'alaihiwasalam termasuk riwayat Muslim nomor hadits 2236 yang memberikan pernyataan,” Ujar Ustadz Adi Hidayat.
Dalam ke 4 pandangan tersebut, antara lain. Boleh membunuh ular (pada mazhab Hanafi) yang masuk ke rumah tanpa peringatan.
"Jadi ketika masuk rumah lalu dibunuh dibolehkan menurut pandangan pertama," kata Ustadz Adi Hidayat.