Hukum Islam Memakan Hewan Buruan Tanpa Disembeli, Begini Kata Ustadz Abdul Somad

- 13 Juli 2022, 13:35 WIB
 Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /

PORTAL SULUT - Bisanya hewan buruan yang ditangkap langsung di masak, tanpa disembeli lebih dahulu.

Banyak yang melakukan hal ini karena berfikir hewan tersebut sudah mati dan tidak perlu disembeli lagi.

Lalu, seperti apa pandangan Islam tentang makan hewan buruan tanpa disembelih?

Baca Juga: Inilah Amalan Yang Membuat Sakaratul Maut Terasa Seperti Digigit Semut Kata Ustadz Khalid Basalamah

Dilansir Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube TaufiqTV pada 13 Juli 2022, para ulama berpendapat jika untuk kebutuhan konsumsi, maka hal itu mubah atau diperbolehkan.

Dan itu sunnah, jika mencukupi kebutuhan keluarga, jika kekurangan bahan makanan.

Seperti apa hukum memakan hewan buruan yang mati kena peluru senapan angin?

Menurut Ustadz Abdul Somad ada dua pendapat tentang senapan angin.

Pendapat pertama mengatakan boleh dimakan. Alasannya peluru melesat seperti pisau. Syarat lainnya, saat membidik, pemburu mengucapkan basmalah terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah