PORTAL SULUT — Buya Yahya jelaskan cara memenuhi nafkah batin seorang istri jika suami tak lagi memberi.
Menurut Buya Yahya ada cara yang dapat dilakukan seorang istri jika suami tak lagi memberi nafkah batin.
Namun Buya Yahya menegaskan, dalam memenuhi nafkah batin, istri tidak boleh melakukannya dengan cara-cara yang dilarang.
Misalnya kata Buya Yahya, dengan menggunakan alat bantu.
“Yang halal itu hanya suaminya atau istrinya sampai wilayah manapun, harus dihindari hal semacam itu [menggunakan alat bantu],” kata Buya Yahya.
Dalam rumah tangga, suami wajib memberi nafkah halal kepada istri.
Nafkah suami pada istri tak melulu soal materi atau nafkah lahir.
Namun, ada yang namanya nafkah batin.