Hukum Membunuh Semut, Apakah Haram? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 13 Juli 2022, 02:08 WIB
Buya Yahya menjelaskan Hukum Membunuh Semut, Apakah Haram?. (Foto Ilustrasi)
Buya Yahya menjelaskan Hukum Membunuh Semut, Apakah Haram?. (Foto Ilustrasi) /Tangkap layar youtube.com/Al-Bahjah TV

Baca Juga: Rezeki Mengalir Tanpa Putus, Habib Novel Alaydrus: Baca 1 Doa Pendek Ini Setelah Sholat Fardhu

Lanjut Buya Yahya mengatakan, imam tersebut memarahi orang tersebut.

“Dibentak, imam itu mengatakan, engkau menanyakan hukum membunuh nyamuk, membunuh cucu nabi saja tidak mikir,” ucap Buya Yahya mengisahkan.

Buya Yahya mengatakan, boleh kita memiliki kasih sayang kepada nyamuk tapi harus punya kasih sayang kepada tetangga dan sesama.

“Kita tidak mau menyakini nyamuk, semut, itu memang karakter kita tidak ingin menyakiti siapa pun. Jangan sampai menyakiti semut tidak berani, tapi sama ibu menyakiti, sama saudara menyakiti,” urai Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan, hukum membunuh semut ada beberapa pandangan para ulama.

Baca Juga: Agar Kubur Orang Tua Diliputi Cahaya, Harum, dan Lolos Dari Azab Kubur, Syekh Ali Jaber: Amalkan Surah ini

“Adapun hukum membunuh semut, sebagian ulama mengatakan makruh jika tidak ada hajat. Bahkan sebagian haram. Ngapain mencari semut, ngejar semut, dendam sama semut yang pernah diajak berbicara Nabi Sulaiman as,” jelas Buya Yahya.

Hanya saja kata Buya Yahya, tidak berdosa membunuh jika semut mengganggu dan lain sebagainya.

“Membunuh semut saat mengganggu, tidak lagi dosa, karena mengganggu. Tidak boleh, karena sudah mengganggu manusia, menghabisi makanan, merusak makanan, maka semut boleh dibinasakan,” terang Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah