Viral Video TikTok Anak Remaja Kos! Berikut Hukum Penggunaan Aplikasi TikTok Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 12 Juli 2022, 19:36 WIB
Ustadz Adi Hidayat sebut rajin bagikan pesan ini lewat WhatsApp adalah amal saleh.
Ustadz Adi Hidayat sebut rajin bagikan pesan ini lewat WhatsApp adalah amal saleh. /Tangkapan layar/YouTube Adi Hidayat Official

Lantas, batas seperti apa yang dimaksud Ustadz Adi Hidayat?

Baca Juga: Ingin Rezeki Lancar dan Terbebas dari Masalah? Bacalah 2 Surah Ini saat Tahajud jelas Ustadz Adi Hidayat

Dilansir Portalsulut.com melalui kanal Youtube The Way of Love, Rabu, 25 Mei 2022, berikut penjelasannya.

Batas yang dimaksud Ustadz Adi Hidayat adalah ketika bermain TikTok namun sudah mengarah ke hal negatif dan tidak membawa manfaat.

Salah satunya ketika banyaknya video di akun TikTok yang mempertontonkan aurat secara terang-terangan.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa segala hal yang tidak melahirkan manfaat maka hukumnya Makruh.

Baca Juga: Selain Sholat Dhuha, Allah Bentangkan Rezeki lewat 2 Amalan Ini Tutur Syekh Ali Jaber

“Segala hal yang tidak melahirkan manfaat positif itu dinilai Makruh, oleh syariat tidak disukai. Apalagi jika hal yang dikerjakan itu cenderung kepada nilai maksiat yang diharamkan agama,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Berapa hal yang dianggap haram menurut pandangan Islam antara lain tampilan-tampilan yang erotis, gerakan yang mengundang syahwat atau hal yang bertentangan langsung dengan nilai agama.

“Maka dia masuk dalam kaidah haram. Segala yang menyebabkan atau menunjukkan kepada yang haram maka perangkat itu bisa termasuk haram untuk dimainkan,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x