Bahkan Imam an-Nawawi berfatwa bahwa perempuan tidaklah dilarang sholat di masjid.
Namun ada 6 syarat yang mesti diperhatikan agar Allah tidak murka angkara.
Keenam syarat tersebut antara lain sebagai berikut:
- Tidak memakai wangi-wangian (yang memancing nafsu)
- Tidak berhias atau berdandan berlebihan
- Tidak memakai gelang kaki yang memperdengarkan bunyi-bunyian
- Tidak menggunakan pakaian yang terlalu mewah
- Tidak bercampur aduk dengan laki-laki
- Serta tidak muda belia
Demikianlah 6 syarat yang mesti dipenuhi wanita agar bisa sholat berjamaah di masjid kata Ustadz Abdul Somad.
Wallahualam.***