PORTAL SULUT – Dalam tausiyahnya ulama kondang Ustad Abdul Somad pernah menyampaikan membaca Basmallah dengan melafazkannya dalam sholat, terutama saat membaca surah Al-Fatihah adalah hukum yang dipakai umat muslim di Indonesia.
Namun bagaimanakah hukumnya, jika tidak membaca Basmallah dalam Al-Fatihah, apakah sholatnya tidak sah?
Pertanyaan tersebut berasal dari salah satu jamaah.
Baca Juga: Berkurban Dengan Cara Patungan, Ada yang Diperbolehkan dan Ada yang Tidak, Ini Penjelasan Buya Yahya
Untuk menjawabnya, Ustadz Abdul Somad mengatakan tentang baca basmallah dalam sholat hukumnya 3.
Yang pertama Mazhab Syafi'i, yaitu dengan melafazkannya.
Kedua adalah Mazhab Hanafi dan Hambali, yaitu membacanya dalam hati.
Yang terakhir kata Ustadz Abdul Somad adalah Mazhab Maliki, Mazhab ini tidak membaca Basmallah sama sekali.
Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa ketiga hukum ini tidak ada satupun yang salah.