Haram Hukumnya Menggunakan TikTok Seperti Ini Kata Ustadz Adi Hidayat: Apalagi Berlebihan Pamer Aurat

- 6 Juli 2022, 06:32 WIB
Ustadz Adi Hidayat sebut rajin bagikan pesan ini lewat WhatsApp adalah amal saleh.
Ustadz Adi Hidayat sebut rajin bagikan pesan ini lewat WhatsApp adalah amal saleh. /Tangkapan layar/YouTube Adi Hidayat Official

Lantas, batas seperti apa yang dimaksud Ustadz Adi Hidayat?

Baca Juga: Ingin Hutang Lunas, Dosa Diampuni dan Penyakit Sembuh? Bacalah Wirid Sholawat Ini 10 Kali Kata Syekh Ali Jaber

Dilansir Portalsulut.com melalui kanal Youtube The Way of Love, Rabu, 25 Mei 2022, berikut penjelasannya.

Batas yang dimaksud Ustadz Adi Hidayat adalah ketika bermain TikTok namun sudah mengarah ke hal negatif dan tidak membawa manfaat.

Salah satunya ketika banyaknya video di akun TikTok yang mempertontonkan aurat secara terang-terangan.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa segala hal yang tidak melahirkan manfaat maka hukumnya Makruh.

Baca Juga: Menangislah Karena Takut Kepada Allah, Sebab Air Matamu Menjauhkanmu Dari Siksa Neraka Kata Buya Yahya

“Segala hal yang tidak melahirkan manfaat positif itu dinilai Makruh, oleh syariat tidak disukai. Apalagi jika hal yang dikerjakan itu cenderung kepada nilai maksiat yang diharamkan agama,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Berapa hal yang dianggap haram menurut pandangan Islam antara lain tampilan-tampilan yang erotis, gerakan yang mengundang syahwat atau hal yang bertentangan langsung dengan nilai agama.

“Maka dia masuk dalam kaidah haram. Segala yang menyebabkan atau menunjukkan kepada yang haram maka perangkat itu bisa termasuk haram untuk dimainkan,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah