Begini Hukum Berkurban dari Hasil Hutang: Ada yang Sah, Ada yang Tidak Kata Buya Yahya

- 5 Juli 2022, 23:15 WIB
Buya Yahya/Begini Hukum Berkurban dari Hasil Hutang: Ada yang Sah, Ada yang Tidak Kata Buya Yahya
Buya Yahya/Begini Hukum Berkurban dari Hasil Hutang: Ada yang Sah, Ada yang Tidak Kata Buya Yahya /Foto dok.: Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

 

PORTAL SULUT – Salah satu ibadah yang tidak didapatkan pada bulan lain selain Dzulhijjah adalah menyembelih kurban.

Maka tak heran bila banyak orang berlomba-lomba untuk menyembelih kurban.

Namun, banyak orang kerap terbentur dengan keterbatasan dan kekurangan.

Baca Juga: Rezeki Dipercepat dan Masalah Pelik Selesai! Ustadz Adi Hidayat: Baca 2 Surah Ini Saat Tahajud

Dengan kata lain, ada yang ingin menyembelih hewan kurban namun belum mampu.

Atau karena ada kondisi lainnya yang memungkinkan menyembelih kurban itu tidak terlaksana.

Lantas, dalam hal ini apakah boleh berhutang untuk membeli hewan kurban?

Bagaimana hukumnya bila berhutang untuk membeli hewan kurban?

Menurut Buya Yahya, ada dua kondisi di mana berhutang membeli hewan kurban diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

Dalam artian, sah-sah saja berhutang untuk membeli hewan kurban namun ada kondisi yang mesti diperhatikan.

Sebaliknya, ada pula kondisi di mana seseorang tidak diperkenankan untuk berhutang guna membeli hewan kurban.

Pada dasarnya, kurban dari hasil berhutang adalah tidak dibolehkan.

“Anda tidak perlu memaksakan. Kalau memang tidak mampu, banyak istighfar, banyak doa saja,” ujar Buya Yahya, dikuti dari kanal YouTube Buya Yahya pada Selasa, 5 Juli 2022.

“Tidak harus memaksakan diri dengan ngutang,” tambah Buya Yahya.

Baca Juga: Inilah 6 Weton Istimewa, Salah Satu Weton Bisa Dijadikan Panutan dan Bisa Mempengaruhi Orang Lain Disekitarnya

Namun, bila tetap memaksakan maka kurbannya tetap sah.

Namun, belum tentu menjadi pahala yang baik untuk yang melakukannya kata Buya Yahya.

“Tapi kalau memaksa gimana? Kalau memaksa, sah kurbannya. Tapi belum tentu menjadi pahala yang baik buat anda,” terang Buya Yahya.

Buya Yahya mengingatkan jangan sampai karena hal ini justru mengarahkan pada hal yang haram.

“Karena bisa jadi nanti menjadikan anda melakukan keharaman,” jelasnya.

“Yang nagih kasar, anda pusing. Yang nagih sering-sering, anda pusing. Karena pusing belum dapat uang, akhirnya anda nyuri, ngambil. Naudzubillah,” imbuhnya.

Buya Yahya pun menegaskan agar tidak terbiasa berhutang.

“Tidak usah main hutang. Jangan biasa ngutang,” tegasnya.

Namun, Buya Yahya juga menjelaskan ada satu kondisi di mana boleh beli hewan kurban dari hasil berhutang.

Di mana, kondisi ini adalah berhutang bukan karena tidak mampu.

“Anda itu ngutang bukan karena anda tidak mampu. Pas kebetulan hari ini nggak ada duit sementara harus cepat beli kambing ini, sebentar lagi hari raya,” terang Buya Yahya.

Sementra, misalnya uang anda baru ada saat tanggal 15 bulan Dzulhijjah.

“Anda boleh ngutang, karena ada gambaran untuk membayar,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Inilah 6 Shio Istimewa, Bisa Menarik Rezeki Dari Segala Arah

“Misalnya, anda punya barang, dijual belum laku. Biasanya lakunya setelah bulan haji. Anda boleh ngutang agar anda mendapatkan keutamaan menyembelih kurban di hari yang sudah ditentukan oleh Allah,” ucap Buya Yahya mencontohkan.

“Tapi duitnya pas hari itu belum ketemu. Jadi, anda pinjam dulu lalu anda bayar,” tutupnya.

Demikianlah penjelasan Buya Yahya mengenai berhutang untuk membeli hewan kurban. Semoga bermanfaat.***

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x