Panitia Kurban Ambil Jatah Daging Sebelum Dibagi, Bagaimana Hukumnya? Begini Kata Buya Yahya

- 5 Juli 2022, 12:37 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube.com/Buya Yahya.

PORTAL SULUT - Berikut ini ada penjelasan dari Buya Yahya tentang hukum bila mengambil jatah daging oleh panitia sebelum dibagikan.

Pada salah satu dakwahnya, Buya Yahya sempat menyingung akan hukum mengambil daging kurban sebelum dibagikan.

Kasus seperti ini mungkin kerap dijumpai pada masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam dalam momen penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Ingin Doa dan Hajat Lebih Cepat Dikabul? Ini Sholawat yang Harus Dibaca Saat Berdoa Kata Syekh Ali Jaber

Dalam banyak hal, seseorang yang menjalankan kurban, pastinya sering dibantu oleh panitia.

Mengutip dari berbagai sumber, tugas pokok panitia kurban adalah menyembelih dan membagikan daging kurban kepada pihak yang berhak, sesuai dengan pernyataan pihak mudlahhi saat penyerahan hewan kurban.

Lalu, bagaimana hukum bila panitia kurban telah mengambil jatah terlebih dahulu sebelum proses pembagian daging kurban, apakah boleh?

Hal ini kemudian sempat dibahas oleh Buya Yahya dalam salah satu dakwahnya.

Menurut Buya Yahya, bila panitia kurban telah mendahului mengambil bagian atau jatah daging sebelum dibagikan kepada yang berhak menerima, maka hak tersebut tidak boleh.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah